Jasa Penerjemah
Kualitas dan Layanan yang ramah adalah Prioritas kami, by. Mitra Penerjemah

Mengurus Legalisasi Ijazah Luar Negeri di Diknas

Written By Mitra Penerjemah on Kamis, 06 Maret 2014 | 04.35

Proses Legalisasi Dokumen di Dinas Pendidikan Nasional (DIKNAS)

Bagi anda yang hendak melakukan legalisasi dokumen di Diknas (Dinas Pendidikan Nasional), mungkin perlulah sedikit membaca artikel panduan proses legalisasi dokumen berikut ini.
Dalam Artikel berikut, akan sedikit kami tuliskan prosedur proses legalisasi dokumen di Diknas untuk Ijazah dalam negeri yang akan digunakan di luar negeri sebagai syarat pendidikan, pekerjaan dll.
Prasyarat yang harus disiapkan bagi mereka yang hendak melegalisir dokumen ke Diknas, diantaranya:
  1. Langkah pertama yang harus dilakukan setelah dokumen lengkap adalah datang langsung ke kantor Diknas Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan – Jakarta 10270, Phone. (021) 57946073, fax. (021) 57946072. Untuk kemudian, ke bagian kepengurusan legalisasi dokumen PT untuk Luar Negeri; tepatnya adalah di gedung D lantai 7;
  2. Menyertakan surat permohonan yang bersangkutan (person) yang ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, tentunya disertai dengan maksud dan tujuannya untuk keperluan apa;
  3. Menyertakan surat keterangan dari Perguruan Tinggi (PT) bahwa yang bersangkutan adalah lulusan PT tersebut (surat aslinya)
  4. Menyertakan Ijazah yang hendak dilegalisasi beserta lampiran transkrip nilai yang telah dilegalisir kampus, baik versi Indonesia ataupun yang sudah diterjemahkan oleh pihak kampus. Catatan; untuk ijazah yang hendak dilegalisasi di Diknas alangkah baiknya lebih dari 1 lembar;
  5. Bagi mahasiswa yang lulus di tahun 2000 ke bawah, syarat diatas adalah sudah cukup untuk dapat melegalisasi dokumen (Ijazah). Sedangkan bagi lulusan diatas tahun 2000, diharuskan menyertakan pula Print out rekaman akademik dari data EPSBED (untuk alamat web: evaluasi.dikti.go.id);
  6. Setelah semua proses terpenuhi dan selesai, tahap terakhir adalah proses pengambilan dokumen yang telah dilegalisasi di Dikti tersebut dengan menunjukkan tanda bukti legalisasi dokukumen tersebut;
  7. Proses pengambilan dokumen memerlukan waktu 4 hari kerja setelah dokumen legalisasi masuk dan diterima;
  8. Yang paling terakhir dalam proses legalisasi dokumen di atas adalah duduk manis menunggu sambil berdo’a semoga petugasnya ada dan dokumen cepat prosesnya dalam legalisasi tersebut. Amiinnn.
Dari sedikit uraian dan tulisan diatas tersebut, semoga dapat menjadi referensi bagi anda-anda yang hendak melagalisasi dokumen di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas)


 ——- Salam Sukses Selalu ——

Reference by.
http://mitrapenerjemah.com/proses-legalisasi-dokumen-di-dinas-pendidikan-nasional-diknas/




Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Chat with me

Jogja Penerjemah Online


Jogja Penerjemah Online 2

Promo

Popular Posts

Subscribe via email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 
Support : Jasa Penerjemah | Penerjemah Tersumpah | Mitra Informasi
Copyright © 2013. Penerjemah Tersumpah Jogja - All Rights Reserved
Template Published by Mitra Penerjemah
Proudly powered by Blogger