Penerjemah Resmi dan Tersumpah merupakan penerjemah yang telah lulus qualifikasi ujian penerjemah di LBI UI (Universitas Indonesia) yang kemudian di sumpah oleh pejabat terkait, dan dalam hal ini adalah Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, Penerjemah Tersumpah juga telah terdaftar serta diakui oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) & Departemen Hukum dan Ham (DepKumHam) serta diakui oleh beberapa kedutaan Luar Negeri yang berdomisili di Indonesia.
Spesialisasi Penerjemah Tersumpah terletak pada kemampuannya dalam menerjemahkan dokumen-dokumen yang bersifat Resmi dan Legal, seperti: Agreement, Akta Pendirian Perusahaan, Ijasah, dll.
Jogja Penerjemah yang merupakan kompeten dalam bidang tersebut, menawarkan Layanan Penerjemahan Tersumpah, diantaranya:
- Jasa Penerjemah Bahasa Inggris
- Jasa Penerjemah Bahasa Jepang
- Jasa Penerjemah Bahasa Portugis
- Jasa Penerjemah Bahasa Jerman
- Jasa Penerjemah Bahasa Jepang
- Jasa Penerjemah Bahasa Portugis
- Jasa Penerjemah Bahasa Jerman
- Jasa Penerjemah Bahasa Arab
- Jasa Penerjemah Bahasa Prancis
- Jasa Penerjemah Bahasa Belanda
- Jasa Penerjemah Bahasa Mandarin/ China
- Jasa Penerjemah Bahasa Prancis
- Jasa Penerjemah Bahasa Belanda
- Jasa Penerjemah Bahasa Mandarin/ China
- Jasa Penerjemah Bahasa Korea
- Jasa Penerjemah Bahasa Thailand
- Jasa Penerjemah Bahasa Vietnam
- Jasa Penerjemah Bahasa Italy
- Jasa Penerjemah Bahasa Thailand
- Jasa Penerjemah Bahasa Vietnam
- Jasa Penerjemah Bahasa Italy
Selain jasa penerjemah, Jogja Penerjemah juga menawarkan jasa legalisasi, diantaranya:
Legalisasi Deplu Depkumham, Legalisasi Kedutaan, serta Legalisasi Notaris.