Proses Legalisasi Dokumen dengan Menggunakan Penerjemah Bahasa Inggris Tersumpah
![]()  | 
| Legalisasi Dokumen Berbahasa Inggris | 
 Sering kita temui pada   proses legalisasi dokumen   di beberapa kedutaan besar yang ada di Indonesia,
 bahwa bahasa yang digunakan haruslah sesuai dengan negara yang akan 
dituju. Hal di atas tersebut, tentunya akan menjadi masalah apabila 
bahasa yang akan digunakan tidak mempunyai legitimasi dari seorang 
penerjemah tersempah yang terdapat di negara asalnya. 
 Di negara
 Indonesia, bahwasanya proses awal dalam legalisasi dokumen di 
kedutaan-kedutaan besar di Indonesia adalah dengan menerjemahkan dokumen
 tersebut ke dalam bahasa dari negara yang akan dituju serta diharuskan 
mempunyai label sebagai 
Penerjemah Tersumpah. Mengingat bahwa tidaklah semua bahasa yang ada 
mempunyai lebel atau mendapat legitimasi sebagai Penerjemah Tersumpah 
(di Indonesia, Penerjemah Tersumpah hanya ada bahasa tertentu saja), 
maka dalam sebuah proses legalisasi dokumen pada kedutaan-kedutaan besar
 asing di Indonesia dimana bahasa dari kedutaan besar tersebut tidak 
terdapat/ mempunyai Penerjemah Tersumpahnya di Indonesia, maka 
diperlukan adanya bahasa alternative/ bahasa Internasional yang di 
Indonesia terdapat tenaga Penerjemah Tersumpahnya dan bahasa Inggris 
merupakan solusi bahasa bagi kedutaan-kedutaan besar asing di Indonesia 
yang bahasanya tidak terdapat/ mempunyai tenaga Penerjemah Tersumpah. 
 Kemudian, apa yang menjadi syarat dalam sebuah legalisasi dokumen yang 
dapat menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantarnya serta di 
negara mana saja legalisasi dokumen menggunakan bahasa Inggris…? 
 Pada umumnya pemakaian bahasa Inggris dalam proses legalisasi dokumen untuk kedutaan-kedutaan asing di Indonesia (  Legalisasi Dokumen Berbahasa Inggris 
 ) adalah dapat diterima di semua kedutaan-kedutaan yang ada, akan 
tetapi ada beberapa negara yang dapat menggunakan dokumen berbahasa 
Inggris untuk proses legalisasi dokumen di kedutaan dengan memberikan 
syarat-syarat tertentu pada dokumen tersebut, diantaranya: syarat berupa
 dokumen pendidikan, adanya surat referensi belajar dari instansi 
terkait, adanya surat referensi kerja dari Instansi terkait, dll. 
 Berikut adalah beberapa kedutaan asing di Indonesia yang memperpolehkan
 menggunakan dokumen berbahasa Inggris dalam proses legalisasi dokumen 
di Kedutaan Besar yang ada di Indonesia atau lebih tepatnya adalah   Legalisasi Dokumen Berbahasa Inggris   di Kedutaan besar yang ada di Indonesia. 
- Kedutaan Besar RRC dan Taiwan , hanya untuk syarat dokumen pendidikan (proses umum adalah dengan menggunakan bahasa China).
 - Kedutaan Besar Belanda , hanya untuk syarat dokumen pendidikan (proses umum adalah dengan menggunakan bahasa Belanda).
 - Kedutaan Besar Kuwait , dapat menggunakan bahasa Inggris dengan ketentuan melampirkan surat referensi kerja/ studi dari Instansi di negara tertuju (proses umum adalah dengan menggunakan bahasa arab).
 - Kedutaan Besar Rumania , dengan menyertakan surat referensi kerja atau adanya surat kuasa (the power of attorney) dalam prosesnya.
 - Kedutaan Besar Brazil , menyertakan dokumen asli berbahasa Inggris (proses umum adalah dengan menggunakan bahasa portugis)
 - Kedutaan Besar UAE, adanya surat referensi kerja/ studi (proses umum adalah dengan menggunakan bahasa Arab)
 - Dll
 
 Dari beberapa kedutaan besar yang ada diatas adalah dari pengalaman 
kami yang pernah memproses sebuah dokumen dalam bahasa Inggris untuk 
syarat pendidikan dan bekerja di negara dari kedutaan terseut. 
Semoga dapat menjadi referensi bagi anda.
 Salam
Mitra Penerjemah
Mitra Penerjemah
Reference by.
http://mitrapenerjemah.com/proses-legalisasi-dokumen-dengan-penerjemah-bahasa-inggris-tersumpah/


0 komentar:
Posting Komentar