Jasa Penerjemah
Kualitas dan Layanan yang ramah adalah Prioritas kami, by. Mitra Penerjemah

Prosedur Legalisasi Dokumen di Kedutaan Inggris

Written By Mitra Penerjemah on Selasa, 11 Februari 2014 | 03.18

Mudah dan Cepatnya Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Inggris

Berencana melanjutkan studi ke Negara Inggris???, keperluan bisnis dari perusahaan??? atau hendak menetap dan tinggal di Negara Inggris untuk kerja dan Menikah dengan orang Inggris…?. Pastinya, salah satu prasyarat untuk kebutuhan diatas adalah dengan melakukan legalisasi dokumen tertentu yang harus apply ke Kedutaan Inggris. 

Akan tetapi, untuk melakukan proses Legalisasi dokumen tersebut harus kemana dan bagaimana prosesnya…??? 
 
Berikut adalah seklumit ulasan mengenai  Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Inggris .
Proses Legalisasi dokumen di Kedutaan Inggris, dapat dikatakan mudah dan sangat cepat sekali dalam prosesnya. Hal ini dikarenakan, mudahnya proses dan layanan yang diberikan oleh Pihak Kedutaan Inggris tersebut. Adapun prosesnya meliputi:
  1. Dokumen legalisasi di Kedutaan Inggris, dapat berupa dokumen asli (bilingual) atau dokumen terjemahan oleh  Penerjemah Bahasa Inggris  yang Tersumpah.
  2. Untuk dokumen yang menggunakan terjemahan Penerjemah Tersumpah, maka langkah awal untuk memulai Legalisasi Dokumen tersebut adalah dengan menerjemahkan terlebih dahulu dokumen yang akan dilegalisasi.
  3. Setelah dokumen selesai diterjemahkan oleh  Penerjemah Tersumpah , maka proses selanjutnya adalah dengan melegalisasi dokumen tersebut ke Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM atau biasa disingkat Deplu DepkumHAM.
  4. Setelah proses legalisasi Deplu DepkumHam selesai, makan proses terakhir adalah apply dokumen legalisasi ke Kedutaan Besar Inggris.
  5. Total waktu (All Process) dalam proses legalisasi dokumen ke Kedutaan adalah 2-4 hari kerja. Dari mulai penerjemahan sebuah dokumen sampai dengan proses legalisasi dokumen ke Kedutaan Inggris.
  6. Lampiran dalam proses legalisasi dokumen ke Kedutaan Inggris, diantaranya: fotocopy KTP atau Passpor.
  7. 1 dokumen legalisasi, digunakan hanya untuk 1 kali keperluan.
Adapun untuk alamat Kedutaan Besar Inggris yang dapat dihubungi, berikut adalah Listnya:
Her Britannic Majesty’s Embassy (UK)  /  Kedutaan Besar Inggris
Jl. M.H. Thamrin No. 75, Menteng, Jakarta Pusat 10310 Tel (62-21) 315-6264 (embassy switchboard), 390-7484 (consulate switchboard), Fax (62-21) 315-4061 (commercial section), 390-7493 (management section), 316-0858 (consular section) britemb@attglobal.net http://www.britain-in-indonesia.or.id /
>> Salam Sukses Selalu dan Semoga Bermanfaat << 
 
===========================
By.  Mitra Penerjemah Jasa penerjemah bahasa inggris di Jakarta dengan Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris sebgai staff ahli dalam Penerjemahan .



Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Chat with me

Jogja Penerjemah Online


Jogja Penerjemah Online 2

Promo

Popular Posts

Subscribe via email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 
Support : Jasa Penerjemah | Penerjemah Tersumpah | Mitra Informasi
Copyright © 2013. Penerjemah Tersumpah Jogja - All Rights Reserved
Template Published by Mitra Penerjemah
Proudly powered by Blogger